DIVPROPAM POLRI

Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau biasa disingkat Div Propam Polri adalah salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal institusi Polri. Div Propam Polri berkedudukan langsung di bawah Kapolri.

Tugas Div Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI, serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI. Ditilik dari struktur organisasi dan tata cara kerjanya, Propam terdiri dari 3 (tiga) bidang fungsi dalam bentuk Instansi yaitu Biro/Ro (Ro Paminal, Ro Wabprof dan Ro Provos):

  1. Fungsi pertanggungjawaban profesi berada di bawah pertanggungjawaban Ro Wabprof.
  2. Fungsi pengamanan di lingkungan internal organisasi POLRI berada di bawah pertanggungjawaban Ro Paminal.
  3. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI berada di bawah pertanggungjawaban Ro Provos.